Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Makassar-Jakarta-Riau, Enam Kilogram Sabu Disita
By Admin

Ilustrasi
nusakini.com, Makassar — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang disebut terhubung dengan jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh orang tersangka dan menyita lebih dari enam kilogram sabu.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, total barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai lebih dari Rp12 miliar.
“Total ada tujuh tersangka yang diamankan dengan barang bukti kurang lebih enam kilogram sabu,” ujar Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 24 Mei 2026.
Menurut polisi, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka berinisial EP di Jalan Prof Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Dari tangan EP, petugas menemukan 44 gram sabu.
Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik kemudian menangkap seorang perempuan berinisial WM di sebuah apartemen di Jakarta Barat dengan barang bukti 23 gram sabu.
Polisi menduga jaringan tersebut memasok narkotika dari Jakarta ke Makassar untuk diedarkan di sejumlah wilayah. Penelusuran lanjutan mengarah pada dugaan transaksi satu kilogram sabu yang akan diedarkan di Kecamatan Panakkukang.
Dari pemeriksaan para tersangka, penyidik memperoleh informasi mengenai jaringan lain yang beroperasi di Pekanbaru, Riau. Dalam operasi lanjutan bersama Satnarkoba Polresta Pekanbaru, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita lima kilogram sabu yang dikemas dalam plastik hijau.
Arya menyebut empat dari tujuh tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang diduga berulang kali terlibat dalam peredaran narkoba sejak 2018.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)